KENDARI, Rubriksultra.com– Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan ditertibkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas hal tersebut.
Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia mengatakan, rakor itu bertujuan menata kembali IUP yang telah ada. Selain itu, mendorong agar perusahaan yang telah mengantongi izin agar segera melakukan aktifitas bisnisnya.
“Sudah barang tentu (perusahaan) yang bagus tetap jalan, yang belum bagus kita tanya masalahnya untuk dicarikan solusinya. Dan yang tidak bisa (jalan), kita akan lakukan tindakan hukum,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Selasa 30 Maret 2021.
Dalam konferensi pers itu, Kepala BKPM didampingi Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua Kamar Dagang Indonesia Rosan P. Roeslani, dan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang. Dalam konferensi pers itu, Gubernur bertindak selaku moderator.
Konferensi pers ini digelar seusai pelantikan pengurus Kadin Sultra periode 2021-2026, yang dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari. Kepala BKPM hadir melakukan pelantikan ini.
Bahlil Lahadalia berhahap dengan tertatanya IUP pertambangan, perusahaan-perusahaan yang ada bisa segera menjalankan aktifitas bisnisnya, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pendapatan daerah, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan, banyak izin investasi sudah keluar tapi belum dijalankan. Hal ini terjadi karena izin-izin tersebut bisa saja dipindahtangankan ke pihak lain. Hal inilah yang menjadi salah satu prioritas penataan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, pengusaha-pengusaha lokal didorong untuk mengambil bagian dalam investasi tambang di Sultra. Kepala BKPM berharap, anak muda-anak muda Sultra ada yang menjadi konglomerat dari sektor tambang.
“Kita berikan kesempatan kepada anak-anak muda putra daerah Sultra untuk menjadi tuan di negeri sendiri,” tegas Bahlil.
Terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan di tengah maraknya investasi tambang, Kepala BKPM mengatakan, pengawasan merupakan kuncinya. Analisis mengenai dampak lingkiungan (amdal) merupakan instrumen negara untuk mengikat pengusaha.
Menurutnya, pada masa silam, izin amdal bukan merupakan bagian dari izin usaha. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, amdal merupakan bagian dari izin usaha, sehingga pengawasannya akan menjadi lebih ketat.
Gubernur Sultra, H.Ali Mazi menambahkan, semua perusahaan, baik yang belum memiliki izin maupun yang sudah memiliki izin akan dievaluasi.
“Kita undang pengusahanya, kapan mau operasikan. Apakah mau operasikan atau tidak,” katanya.(adm)