BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadan. Pengurangan jam kerja itu merujuk Surat Edaran (SE) Menpan-RB.
“Iya (Dikurangi). Sudah ada draft edarannya tentang penetapan jam kerja pada ramadan 1442 hijriah/2021 masehi bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” kata Sekretaris Daerah Kota Baubau, Dr Roni Muhtar, di kantor Wali Kota Baubau, Senin 12 April 2021.
Perubahan jam kerja itu berlaku bagi ASN yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Dirincikan, pada Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITa. Istirahat pukul 12.00-12.30 WITa dan jam pulang pukul 15.00 WITa.
Pada Jum’at, jam masuk pukul 08.00 dengan istirahat jauh lebih panjang mulai 11.30 hingga 12.30 WITa dan jam pulang pukul 15.30 WITa.
“Normalnya Senin sampai Kamis itu masuk pukul 07.00-16.00 WITa dan istirahat 12.00-13.00 WITa. Sedangkan Jum’at mulai 07.00-17.00 WITa dan istirahat 11.30-14.00 WITa,” katanya.
“InsyaAllah, bulan ramadhan bukan dijadikan sebagai waktu bermalas-malasan bagi ASN Baubau,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady