RUMBIA, Rubriksultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Bombana agar mengevaluasi dan memonitoring seluruh admin Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu untuk memenuhi keterbukaan informasi publik yang harus mengacu pada Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Kata Man Arfa, tugas admin adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat mengakses informasi penyelenggaraan pemerintah yang ada di OPD melalui aplikasi yang disiapkan Kominfo. Olehnya, menjadi penting agar Kominfo mengevaluasi dan monitoring serta membekali seluruh admin yang ada di tiap OPD.
“Kominfo harus evaluasi seluruh admin OPD, sudah aktif kah mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, kalau belum perlu ditingkatkan dan perlu ada pembekalan,” kata Man Arfa di kantor Kominfo Bombana, Senin 5 April 2021.
Kepala Dinas Kominfo Bombana Sofyan Baco mengatakan, dalam Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 secara rinci dijelaskan dalam PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang keterbukaan informasi pemerintah. Dimana, pemerintah mewajibkan membuat suatu aplikasi untuk bawaan tentang publikasi.
“Seperti contoh di keuangan yang sudah ada SIPD, sementara di OPD memiliki website, secara rinci dalam website tersnbut terdapat aplikasi yang bisa diakses oleh masyarakat,” katanya.
Kata dia, admim berperan penting dalam hal ini. Tugas admin OPD ialah bagaimana mampu memberikan informasi terkait kegiatan di OPD-nya untuk dimasukan di aplikasi yang ada di website dan akan dikembangkan menjadi suatu informasi yang disebarluaskan.
“Dengan aplikasi itu, masyarakat menjadi tahu bagaimana perkembangan OPD dalam kegiatan kesehariannya,” tutupnya. (adm)
Peliput : Agus Saputra