RUMBIA, Rubriksultra.com- Pedagang hingga masyarakat pengunjung mengeluhkan pengaturan parkiran kendaraan roda dua dan roda empat di Pasar Sentral Tadoha Mappacing, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana.
Salah satu pedagang, Sardiana mengaku kesal dengan aturan Pemkab Bombana yang membiarkan parkir di depan kios, sementara hal itu sangat merugikan pedagang.
“Motor jangan parkir depan kios, itu sangat merugikan kami. Bayangkan kalau pembeli niat mau ke kios tapi dihalangi kendaraan, jadinya malah mereka urungkan niat,” kata Sardiana, di lokasi pasar, Sabtu 3 April 2021.
Ia berharap Dinas Perhubungan Bombana segera membenahi, menertibkan dan mengatur kendaraan yang ada di parkiran.
“Biar kami juga tidak ikut terganggu,” harapnya.
Sementara itu, salah satu pengunjung, Andi, yang memakirkan mobilnya ikut protes, karena parkirannya tidak teratur sehingga menyulitkanya untuk memarkirkan kendaraan pribadinya.
“Masa begini pengaturan parkirnya, tidak teratur, harusnya mereka atur ini karena sudah tarik retribusi parkiran, sekali parkir, Pemda menarik retribusi kalau motor Rp 1.000 dan mobil Rp 5.000,” katanya.
Jasmin, salah satu koordinator pasar saat di temui di lokasi menuturkan, sejak parkiran diambil alih Dinas Perhubungan Bombana, kendaraan motor dan mobil yang terpakir di area pasar tidak teratur. Hal tersebut membuat pengunjung dan pedagang protes.
“Mereka soroti kami terkait tidak teraturnya parkiran, sementara sekarang untuk retribusi diambil alih perhubungan, harusnya PJR yang arahkan dan atur parkiran, bukan kami,” katanya.
Awak Rubriksultra.com mencoba menghubungi pihak Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Ramsi, terkait keluhan warga di Pasar Sentral Tadoha Mappacing tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, ponsel Kepala Dinas Perhubungan Bombana tidak dapat dihubungi. (adm)
Peliput : Agus Saputra