MUNA, Rubriksultra.com- Antusiasme masyarakat Kabupaten Muna dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan. Ditengarai, peningkatan akibat kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan.
Kepala UPTD Bapenda Samsat Wilayah Kabupaten Muna, Syukur Alwan mengatakan, pembebasan denda tersebut tertuang dalam kebijakan Gubernur Sultra Nomor 25 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak 12 April hingga 31 Juli mendatang.
Selain denda pajak kendaraan bermotor, juga terdapat bebas denda SWDKLLJ (Kecuali tahun berjalan) dan pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan (Berlaku untuk mutasi maupun untuk balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya).
Syukur Alwan menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui bila kebijakan khusus pajak kendaraan, yang dibebaskan hanya berupa denda. Sementara pokok pajak tetap harus dibayarkan.
“Misalkan 1 sampai 5 tahun menunggak, tetap melakukan pembayaran pokok tetapi dendanya dihapuskan,” terang Syukur Alwan, di kantornya, Selasa 20 April 2021.
Dikatakan, animo masyarakat tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pihaknya pun terus memberikan sosialiasi kepada masyarakat dan menyampaikan ke pihak Pemda perihal pembebasan denda pajak bagi kendaraan-kendaraan dinas.
“Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain yakni membawa KTP, FC STNK, dan BPKB untuk kemudian kita proses,” katanya.
Diharapkan kebijakan ini mampu mendorong masyarakat agar bergairah dalam membayar pajak. Sebab pajak menjadi salah satu sumber daya penting dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan.
“Setidaknya, masyarakat bisa terbantu apalagi dengan adanya bencana nonalam saat ini,” tandasnya. (adm)
Laporan : Sri