Libur Lebaran, WNA Tetap Diawasi

Teguh Santoso

BAUBAU, Rubriksultra.com– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) meski libur lebaran. Bahkan upaya penindakan akan dilakukan bila terdapat pelanggaran keimigrasian.

“Tim saya selalu siap. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran keimigrasian terjadi di wilayah Baubau selama libur lebaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Teguh Santoso, di kantornya, Rabu 12 Mei 2021.

- Advertisement -

Kata dia, untuk memaksimalkan pengawasan, seluruh pegawai mulai dari pimpinan hingga honorer dilarang mudik dan tetap berada di Baubau. Hal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Saya sudah tekankan kepada semua bahwa pegawai di lingkup Kemenkumham, dilarang untuk mudik. Saya dan pejabat fungsional tidak ada yang mudik, kami tetap stay di Baubau, makanya saya tegaskan kepada staf dan pegawai magang jangan ada yang mudik,” katanya.

Pihaknya juga tidak memperkenankan pegawai dan stafnya untuk melakukan open house. Silaturahmi khusus keluarga inti saja.

“Aturan ini sangat baik bila dilaksanakan bersama-sama, sebab menurutnya dapat mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lingga Permana menuturkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) walaupun libur lebaran. Selain itu, turut menyiagakan tim di posko pengendalian di Pelabuhan Murhum Baubau guna mengawasi pergerakan WNA.

Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Prasetya mengaku siap melayani pelayanan emergency selama libur lebaran. Pelayanan khusus itu seperti bagi masyarakat yang ingin berobat ke luar negeri.

“Sedangkan untuk pembuatan paspor maupun ijin tinggal WNA selama libur lebaran ditangguhkan sementara. Nanti hari Senin 17 Mei pelayanan dibuka kembali pada pukul 08.00 Wita,” tutupnya. (adm)

Baca Juga :  Pemkot Baubau Gagas Pengurangan 50 Persen Pajak BPHTB

Laporan : Ady

Facebook Comments