LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021. 14 ranperda ini sudah diajukan kepada DPRD Buteng untuk dibahas bersama.
14 ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang pemberian beasiswa, ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan, ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda kabupaten layak anak, ranperda penyertaan modal pemerintah Kabupaten Buteng kepada Perumda Air Minum Kabupaten Buteng, dan ranperda pelayanan kepemudaan.
Selanjutnya ranperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, ranperda pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, ranperda penertiban hewan ternak, dan ranperda penyertaan modal kepada Bank Sultra.
Kemudian ranperda tata cara pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ranperda retribusi pengelolaan menara telekomunikasi, dan terakhir ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan pasar.
Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Akhmad Sabir mengatakan, dokumen 14 ranperda tersebut telah selesai dibahas di tingkat eksekutif, tepatnya di Badan Legislasi Daerah yang diketuai Sekda Buteng. Selanjutnya 14 dokumen ranperda sudah diusulkan ke dewan.
Di dewan, 14 ranperda ini awalnya akan dibahas di tingkat Badan Legislasi DPRD dan kemudian ke Badan Musyawarah untuk mengagendakan pembahasan. Di tingkatan ini, akan diputuskan berapa ranperda yang akan disetujui untuk dibahas bersama.
Dikatakan, 14 ranperda ini sangat penting dan menjadi kebutuhan daerah. Sebab pemrakarsa ranperda adalah masing-masing OPD yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatannya.
“Jadi bisa saja dari 14 ranperda ini ada yang tidak disetujui untuk dibahas. Seperti pada prolegda 2020 lalu, dari 11 yang diajukan hanya 10 yang disetujui untuk dibahas, tapi pada akhirnya hanya 9 yang ditetapkan menjadi perda. Intinya kita tinggal menunggu saja jadwal dari dewan,” tandasnya. (adm)