Perjalanan Dinas, ASN Busel Diwajibkan Kantongi Sertifikat Vaksin

Bupati Busel, H. La Ode Arusani saat memimpin rapat koordinasi percepatan vaksinasi Covid-19 di gedung Lamaindo, Kamis 20 Mei 2021. (Foto Istimewa)

BATAUGA, Rubriksultra.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang ingin melakukan perjalanan dinas keluar daerah wajib mengantongi sertifikat vaksin. Hal ini sebagai upaya mendukung program percepatan vaksin Covid-19.

Bupati Busel, H. La Ode Arusani menegaskan, capaian vaksinasi saat ini baru mencapai 60 persen. Capaian akan ditingkatkan lagi, apalagi masih terdapat beberapa unsur yang belum melakukan vaksinasi.

- Advertisement -

Untuk menuntaskan program ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan akan membentuk tim percepatan vaksinasi. Utamanya vaksinasi kepada ASN dan lansia.

“Untuk ASN apabila ingin keluar daerah maka persyaratannya harus divaksin, jangan lagi anti gen. Jadi mulai hari ini, para ASN kalau berangkat harus ada keterangan vaksinasi baru keluar SPT-nya. Berani berangkat maka harus divaksin, ini penting karena masih banyak ASN yang belum divaksin,” tegas H. La Ode Arusani saat memimpin rapat koordinasi percepatan vaksinasi Covid-19 di gedung Lamaindo, Kamis 20 Mei 2021.

Bagitu pula, bagi para lansia. Tim yang akan dibentuk tersebut akan turun ke lapangan untuk memastikan para lansia mendapatkan vaksin agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah juga, sampai hari ini belum ada kasus di Buton Selatan. Semoga daerah kita terhindar dari wabah,” katanya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkab Busel Sambut Kepulangan Jamaah Haji