Sultan Buton Keluarkan Maklumat Mendesak Pemekaran Provinsi Kepton

Pembacaan Maklumat Rakyat Kepton untuk percepatan pemekaran yang ditandatangani Sultan Buton, LM Izat Manarfa, di Istana Ilmiah, Selasa 25 Mei 2021. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Cita-cita masyarakat Kepulauan Buton (Kepton) yang ingin mekar menjadi sebuah provinsi semakin menguat. Sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kepulauan Buton Nusantara (GERAM KEPTON) mendeklarasikan Maklumat Rakyat Kepton untuk percepatan pemekaran, di Istana Ilmiah, Selasa 25 Mei 2021.

Maklumat tersebut ditandatangani Sultan Buton, LM Izat Manarfa. Maklumat yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo agar segera memekarkan Provinsi Kepton ini dibacakan oleh Sapati La Ode Jabaru.

- Advertisement -

La Ode Jabaru menjelaskan, Kesultanan Buton adalah wilayah kerajaan berdaulat. Kesultanan Buton telah mempunyai falsafah dasar dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, konstitusi tertulis dalam penyelenggaraan pemerintahan, lambang dan bendera.

Kesultanan Buton juga telah memiliki bahasa persatuan dan mata uang tersendiri. Bahkan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sebagai sebuah kesultanan yang menyelenggarakan pemerintahannya selama berabad-abad sebelum Indonesia merdeka sudah lama ada, dipimpin oleh enam raja dan 38 sultan.

La Ode Jabaru menegaskan, keputusan Pemerintahan Kesultanan Buton untuk berperan aktif dalam usaha-usaha persiapan menuju Indonesia merdeka merupakan dukungan dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan. Kesultanan Buton juga bersepakat untuk ikut serta dalam bentuk dan susunan organisasi Pemerintahan Republik Indonesia yang berdaulat.

Kendati Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Kesultanan Buton tetap mempertahankan eksistensinya dalam bentuk daerah otonomi tersendiri pada bingkai Negara Republik Indonesia.

“Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan kehendak awal rakyat Kesultanan Buton itu, maka pada 23 Agustus 1952, Sultan Buton beserta perangkat Kesultanan Buton telah menyampaikan kehendaknya tersebut dalam bentuk surat berupa pernyataan bersama atas nama rakyat Kesultanan Buton yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Dimana intinya meminta kepada pemerintah pusat agar Kesultanan Buton tetap diakui sebagai daerah otonomi tersendiri dalam struktur Pemerintahan Republik Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  ASDP Baubau Merasa Dikelabui

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada hakekatnya menjamin pembentukan daerah otonomi baru.

Dimana daerah tersebut dibentuk berdasarkan asal usul historis dan sejarahnya, baik sebagai eks wilayah kerajaan maupun merupakan eks willayah Kesultanan yang pada awalnya telah menyatakan diri bergabung dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

“Hal itu seharusnya menjadi pertimbangan pokok dan menjadi prioritas utama didalam pembentukan daerah otonomi baru. Nah demikian halnya dengan keinginan masyarakat Buton untuk membentuk Provinsi Kepulauan Buton saat ini. Rupa-rupanya sejak 1952 pemerintah Kesultanan Buton telah menyampaikan tuntutan tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan fakta itu, kata Jabaru, atas nama masyarakat, Sultan Buton tegas menuntut terbentuknya Provinsi Kepulauan Buton dengan cakupan wilayah meliputi Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan.

“Bismillahirrahmanirrahim, dengan memohon Ridho Allah. Presiden Republik Indonesia agar menyikapi secara arif tuntutan masyarakat Buton ini dalam mewujudkan terbentuknya daerah otonomi baru yang disuarakan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia,” pinta Jabaru.

Tuntutan maklumat itu juga ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk segera memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.

Selain itu juga akan ditujukkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar segera membentuk panitia dan memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian kepada masyarakat Buton di seluruh nusantara mari bersatu berjuang bersama guna terwujudnya Provinsi Kepulauan Buton yang di cita-citakan ini,” ajaknya.

Baca Juga :  Belanja Pemkot Baubau 2020 Capai Rp 856,84 Miliar

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sultra, Basiran mengatakan, Gubernur sultra, Ali Mazi telah menugaskan Asisten III untuk melakukan penyempurnaan dengan membentuk tim percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.

“Kita tidak boleh berdiam diri, perlu usaha dan kerja keras kita bersama,” tutupnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments