BURANGA, Rubriksultra.com- Tim Walet Polres Butur berhasil menangkap seorang pemuda warga Desa Kalibu, inisial ER (29) atas dugaan pencurian, Senin 24 Mei 2021. ER diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang sama sejak 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton mengatakan, ER ditangkap karena diduga kembali melakukan pencurian sebuah Handphone (HP).
Penangkapan terduga atas laporan korban Heril Anwar dengan nomor Polisi LP/36/V/2021/Sultra/Res Buton Utara/ SPKT tanggal 24 Mei 2021. ER disergap dirumahnya tanpa melalukan perlawanan.
Dikatakan, kejadian berawal saat korban sedang mencash HP miliknya di samping tempatnya tidur yang berada di lokasi pembangunan Polres Butur. Ketika bangun, HP miliknya sudah tidak ditemukan.
“Kami lakukan penelusuran dan perkembangan lebih lanjut atas laporan ini, maka ditemukanlah terduga pelaku yang berinisial ER tersebut. ER ini juga merupakan DPO kasus pencurian di wilayah Kecamatan Bonegunu dan Kulisusu sejak 2018 lalu,” katanya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Butur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun. (adm)
Laporan : Sri