WAKATOBI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton resmi menyerahkan aset Bandara Maranggo yang terletak di Pulau Tomia kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi setelah 18 tahun mekar. Penyerahan aset disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekda Sultra, Direksi PLN, Kepala Kanwil BPN Sultra, Ketua DPRD Wakatobi serta tamu lainnya, di Kendari, Senin 7 Juni 2021.
Penyerahan aset Bandara Maranggo yang dikelola pihak investor asing itu, sebagai bentuk tindak lanjut hasil sidang paripurna DPRD dan Pemkab Buton pada Mei 2021 lalu.
Bandara udara Maranggo dengan luas tanah 324.400 meter persegi itu diserahkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten baru yakni Kabupaten Wakatobi, Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawsei Tenggara.
Dimana pada Pasal 16 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Bupati Buton menginventarisir, mengatur dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Bupati Wakatobi, H. Arhawi, usai penyerahan aset mengatakan, penyerahan aset Bandara Maranggo merupakan anugerah untuk masyarakat Wakatobi.
“Setelah 18 tahun, sekarang Bandara Maranggo resmi milik masyarakat Wakatobi,” kata H Arhawi, yang akan purnabakti sebagai Bupati Wakatobi pada 28 Juni 2021 mendatang.
Aset Bandara Maranggo yang diserahkan Pemkab Buton di akhir masa jabatannya ini diakui sebagai sebuah apresiasi dan bentuk keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinannya.
“Ini bentuk apresiasi semua pihak dan sebagai bukti keseriusan pemerintahan saya. Ini hadiah di akhir masa jabatan saya untuk masyarakat Wakatobi,” tandasnya. (adm)