BAUBAU, Rubriksultra.com- Divisi Hukum Komite Rakyat Buton (Keraton), Imam Ridho Angga Yuwono SH,.MH menilai uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa jadi solusi percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). Menurutnya, hambatan yang dihadapi saat ini adalah terkait peraturan pelaksanaan pemekaran daerah.
Imam menjelaskan, sejak awal dirinya telah melihat kejanggalan penerapan hukum dalam persoalan tersebut. Setelah dicermati dengan seksama Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD), ternyata mengamanahkan agar peraturan pelaksanaan terkait pemekaran daerah yang selama ini menjadi hambatan, wajib di buat 2 tahun sejak UUPD itu diundangkan.
“Ketentuan itu ada pada Pasal 410 UUPD,” katanya.
Hal ini tentu menjadi masalah bagi Pemerintah Pusat untuk menerbitkan peraturan pelaksanaannya, karena telah lewat waktu.
“Sedangkan kita berkepentingan untuk segera mendapatkan kepastian hukum tentang ketentuan yang mengatur persyaratan secara detil terkait pemekaran daerah,” katanya.
Ia pun telah memberikan rekomendasi kepada Komite Rakyat Buton agar segera dilakukan pengujian terhadap pasal-pasal yang terkait peraturan pelaksanaan penataan daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan menurut Ketua Komite, Komite akan berkoordinasi dengan Forkonas CDOB (Forum Komunikasi Calon Daerah Otonomi Baru) terlebih dahulu,” katanya.
Imam meyakini, berdasarkan permohonan itu, MK bisa saja memutuskan dengan memberikan waktu kembali kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan dari UUPD tentang pemekaran daerah.
“Semoga bisa menjadi solusi bagi pemerintah pusat dan mengatasi mandeknya usulan pembentukan Provinsi Kepton,” katanya. (adm)