Jabatan Sekda Butur Mulai Dilelang

Ilustrasi kursi jabatan sekda. (Foto Int)

BURANGA, Rubriksultra.com– Lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) resmi dibuka. Hal itu berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Panitia Seleksi (Pansel) Nomor 03/PANSEL/JPTP.SEKDA/2021 tertanggal 16 Juni 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur, La Nita membenarkan bila seleksi pengisian jabatan Sekda Butur telah dibuka. Saat ini sudah masuk pada tahap pengumuman jadwal pelaksanaan.

- Advertisement -

“Iya benar, pembukaan seleksi itu benar adanya, saat ini sudah pada tahap pengumuman pendaftaran dan jadwal pelaksanaan,” kata La Nita, dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis, 17 Juni 2021.

Kata dia, pengumuman tahapan seleksi akan disampaikan melalui media massa. Selain itu, pelamar dapat mengecek pengumuman di website BKPSDM Kabupaten Buton Utara melalui portal Butonutarakab.go.id.

Dikatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 17-23 Juni 2021. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi paada 24-25 Juni 2021 dan pengumuman hasil seleksi administrasi 28 Juni 2021.

Penelusuran rekam jejak 28 Juni 2021 sampai selesai, uji kompetensi/assesment 1-2 Juli 2021, penulisan makalah, persentase dan wawancara 5-6 Juli 2021, rapat penentuan hasil akhir 8 Juli 2021, dan penyampaian hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian 9 Juli 2021.

Adapun syarat yang dilampirkan berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintnh provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-l).

Memiliki kompetensi teknis, kompetensi Mmnajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon Il.b) atau Jabatan Fungsional, Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada sant dilantik. Sehat jasmani, rohani dan bebas Nnarkoba dari instansi pemerintah.

Baca Juga :  Sebut Pungli Sudah Jadi Kebiasaan, Wabup Butur: Harus Diberantas

Pangkat atau golongan ruang minimal Pembina Tk.I.(IV.b), tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin pegawai.

Unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, dan terakhir melampirkan tanda bukti penyerahan LHKPN tahun 2020 dan SPT tahun 2020. (adm)

Laporan : Sri Yanti Putri

Facebook Comments