Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PT Toshida Indonesia

Suasana konferensi pers penetapan tersangka PT Toshida Indonesia di Kantor Kejati Sultra. (Foto istimewa).

KENDARI, Rubriksultra.com- Pemeriksaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan PT Toshida Indonesia terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, empat tersangka tersebut ditetapkan dari hasil tindak lanjut pemeriksaan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Sultra.

- Advertisement -

“Empat orang itu inisialnya LSO sebagai Direktur Utama, UMR karyawan PT Toshida, dan dua orang dari Dinas ESDM yakni BHR sebagai Plt Kadis tahun 2020 dan YSM, dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Toshida,” ungkap Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kejati Sultra, Kamis 17 Juni 2021.

Dua tersangka sudah dilakukan penahanan. Sedang dua orang lainnya sementara dalam proses pemanggilan.

Dijelaskan dalam kasus itu, diduga PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka sejak 2009 hingga 2020 tidak membayarkan kewajiban kepada negara.

Kewajibannya yang tak ditunaikan itu mulai dari membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP- PKH, kewajiban membayar royalty, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).

Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida. Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi dan merugikan keuangan negara.

“Ditaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp 168 miliar,” tutupnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  22.960 Dosis Vaksin Covid-19 Tahap II Tiba di Sultra