BAUBAU, Rubriksultra.com- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 1 Baubau akan menerapkan kebijakan swab di tempat bagi penumpang turun maupun naik di Pelabuhan Murhum. Swab bagi penumpang ini apabila hasil screning menunjukkan gejala Covid-19.
Koordinator Wilayah Baubau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kendari, dr Ricky mengatakan, screning acak dilakukan sebanyak 20-25 persen penumpang.
“Swab di tempat selain bagi yang menunjukkan gejala, juga berlaku bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid antigen,” katanya.
Kebijakanitu berdasarkan SE Nomor 12 tahun 2021, dimana masa kedaluarsa rapid antigen selama dua hari untuk penumpang pesawat dan tiga hari untuk penumpang kapal.
“Kalau Pemkot Baubau ingin menerapkan juga kebijakan wajib antigen dalam satu provinsi maka harus mengeluarkan surat edaran lagi. Sebab SE 12 itu tidak mewajibkan rapid antigen di dalam satu aglomerasi,” katanya.
Humas KUPP Baubau, Salma Kadir menambahkan, setiap penumpang yang datang diwajibkan harus sehat. Selain itu, taat protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Hal itu yang menjadi poin penekanan ketika kita meeting zoom bersama Kementerian Perhubungan belum lama ini,” tukasnya. (adm)
Laporan : Ady