Realisasi Pendapatan APBD Buteng 2020 Capai Rp 641,45 miliar

Bupati Buteng, H.Samahuddin saat menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, di kantor DPRD Buteng, Selasa 22 Juni 2021. (Foto Diskominfo Buteng)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Realisasi pendapatan APBD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tahun 2020 mencapai Rp 641,45 miliar atau 100,07 persen dari target sebesar 641,34 miliar. Jumlah ini tercatat naik sebesar Rp 23 miliar atau 3,88 persen dibanding tahun anggaran 2019 yang mencapai Rp 617,48 miliar.

Hal itu disampaikan Bupati Buteng, H.Samahuddin saat rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, di kantor DPRD Buteng, Selasa 22 Juni 2021.

- Advertisement -

Dijelaskan, jumlah tersebut berasal dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 19,97 miliar, realisasi Pendapatan Tranfer Daerah Rp 578,37 miliar, dan realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 43,1 miliar.

Sementara realisasi belanja sampai akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp 506,39 miliar atau hanya sekitar 86,92 persen dari rencana sebesar Rp 582,57 miliar.

Realisasi tersebut terdiri dari realisasi belanja operasi Rp 332,75 miliar, realisasi belanja modal Rp 167,1 miliar dan realisasi belanja tak terduga Rp 6,51 miliar.

“Dengan komposisi realisasi pendapatan dan belanja tersebut, maka APBD Buteng tahun anggaran 2020 mengalami surplus anggaran sebesar Rp 34,94 miliar,” katanya.

Sedangkan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 56,74 miliar dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 15 miliar sehingga SiLPA tahun anggaran 2020 sebesar Rp 76,69 miliar.

“Jumlah tersebut merupakan nilai akhir dari laporan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2020, yaitu komponen kedua LKPD Buteng tahun anggaran 2020,” katanya.

H. Samahuddin menambahkan, pertanggungjawaban APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Perda), dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaporkan kepada DPRD berupa laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga :  Pemkab Buteng Susun RDTR dan Zonasi Kawasan Perkotaan Labungkari

Seluruh laporan ini telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir serta disajikan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

“Alhamdulillah, atas dukungan, dorongan dan kerjasama yang baik dari sejumlah pihak, Kabupaten Buton Tengah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP keempat kalinya dari BPK atas pengelolaan keuangan dan aset tahun anggaran 2020. Tentunya capaian positif ini harus terus kita tingkatkan dan harus ditradisikan setiap tahunnya,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments