Usaha Pariwisata di Baubau Didorong Memenuhi Standar

Suasana diseminasi standar usaha pariwisata, di kantor Wali Kota Baubau, Selasa 15 Juni 2021. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau mendorong pelaku usaha pariwisata untuk memiliki standar legalitas. Standar ini sebagai upaya kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat lokal maupun para wisatawan.

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, wisatawan cenderung mencari tempat wisata yang memiliki legalitas resmi. Begitu pula pemandu wisata (Guide), wisatawan lebih nyaman dengan pemandu yang memiliki sertifikasi dan pengalaman serta paham pariwisata.

- Advertisement -

“Ini syarat dari customer. Jadi kualitas dan loyalitas adalah penentu utama. Mereka mau menggunakan jasa kepariwisataan yang diakui pemerintah,” kata La Ode Ahmad Monianse, saat membuka diseminasi standar usaha pariwisata, di kantor Wali Kota Baubau, Selasa 15 Juni 2021.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Baubau, Ali Arham menambahkan, standarisasi tersebut sangat penting. Sebab Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak akan dapat mengeluarkan izin tanpa rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

“Jadi, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sebagai syarat diterbitkannya izin operasional itu dari kami. Praktis usaha pariwisata apapun mestinya terstandardisasi dan sesuai SOP. Sehingga pada akhirnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pajak bisa meningkat,” terangnya.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Baubau, Lia Amalia Muchlisi menambahkan, dalam perubahan Pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menekankan penyelenggara usaha pariwisata wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemda sesuai kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, kriteria yang lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.

Kata dia, terdapat 13 bidang usaha pariwisata yang bisa dikembangkan yang diatur dalam UU Kepariwisataan. Meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

Baca Juga :  Wartawan Busel Dipolisikan, PWI Baubau: Jangan Dikriminalkan Siapapun Pengadunya

“Selanjutnya penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments