Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penahan Ombak di Butur Naik Penyidikan

Ilustrasi penyidikan kasus korupsi. (Foto Int)

BURANGA, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek ini menelan anggaran Rp 3 miliar yang dikerjakan pada 2020 lalu.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus tersebut telah masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 22 Juli 2021 lalu.

- Advertisement -

“Sprin dan SPDP sudah kita tembuskan ke Kejati, Kejagung dan KPK melalui case manajemen sistim (CMS),” kata Agustinus Baka Tangdililing, di kantornya, Kamis 29 Juli 2021.

Saat dilakukan ekspose, kata dia, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik Kejari Muna juga mendapat dukungan dari Kajati, Sarjono Turin dan Aspidsus, N Nur Chaliq, dalam menangani perkara proyek yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur itu.

“Ekspose sudah kami lakukan. Pak Kajati dan Aspidsus mendukung agar melanjutkan penanganan perkara itu ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.

Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, ada tiga titik pembangunan proyek cincin beton penahan ombak di BPBD Butur yang dilakukan penyelidikan (lidik). Diantaranya di Desa Konde, Kecamatan Kambowa dan Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 2 miliar dan ketiga di Desa Wantulasi.

“Dari tiga yang kami lidik itu, hanya proyek di Desa Wantulasi yang statusnya dinaikan ke penyidikan,” katanya.

Dengan adanya SPDP, maka mulai pekan depan, tim penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Dugaan kerugian keuangan sementara sudah kita kantongi, tinggal dilakukan pendalaman lagi melalui pemeriksaan saksi-saksi. Dalam investigasi ditemukan pekerjaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Lalu ada lagi upah buruh yang belum dibayarkan sebesar Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan sewa alat berat Rp 80 juta,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Butur Amankan Pelaku Penikaman di Desa Kasulatombi

Dalam penyelidikan, beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan diantaranya Kepala BPBD Butur, Yurif Halir, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat. (adm)

Laporan : Sri Yanti Putri

Facebook Comments