DPRD Baubau Kawal Pembebasan Lahan Bandara

Ketua DPRD Baubau, H. Zahari

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pengembangan Bandara Betoambari Baubau saat ini terkendala pembebasan lahan. DPRD Baubau turut mengambil langkah untuk bersama mengawal pemerintah daerah menuntaskan persoalan tersebut.

Ketua DPRD Baubau, H.Zahari menjelaskan, proyek perpanjangan landasan pacu bandara menjadi 2.000 meter terhambat lahan. Lahan itu milik seorang pengusaha dengan luas sekitar 12 ribu meter persegi.

- Advertisement -

Kata dia, lahan tersebut sangat penting sebab menjadi lokasi fondasi penahan tanah setinggi 28 meter.

“Kita sudah menggelar rapat dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari membahas masalah ini untuk menemukan jalan keluar terbaik,” katanya.

H. Zahari mengatakan, pembebasan lahan tersebut cukup rumit karena pemilik lahan enggan bertemu setiap diajak berkomunikasi dengan pemerintah. Pemilik lahan selalu saja memberikan kuasa kepada orang lain atau pihak ketiga.

Untuk itu, Pemkot Baubau harus segera menyelesaikan pembebasan lahan tersebut agar proyek nasional itu tidak terhambat. Sebab, bila tidak terselesaikan hingga Oktober tahun ini, maka kemungkinan pemerintah pusat tidak mau lagi menggelontorkan program di Kota Baubau.

“Perpanjangan Bandara ini program strategis nasional yang tidak bisa terhalang, karena kalau kegiatan itu berhenti maka tidak menutup kemungkinan tahun depan tidak akan turun lagi anggaran di Baubau. Jadi, kami DPRD akan terus mengawal ini,” katanya.

Salah satu solusi terbaik adalah pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 42 tahun 2012 telah mengatur tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Mekanismenya dengan menitipkan uang tanah di pengadilan sesuai harga yang ditentukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Tapi kami juga memberikan solusi lain kepada Pemkot untuk melakukan langkah-langkah secara musyawarah mufakat dulu,” tandasnya. (adm)

Baca Juga :  Zakat Fitrah di Baubau Ditetapkan Rp 35 Ribu per Jiwa

Laporan : Ady

Facebook Comments