Kendari, Rubriksultra.com– Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 6-20 Juli mendatang. Kota Kendari sendiri merupakan salah satu daerah yang masuk dalam level 4 pemberlakuan PPKM Mikro ini.
Penerapan PPKM Mikro tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari, Selasa 6 Juli 2021.
Ketua Satgas Covid- 19 Sultra, Hj Nur Endang Abbas mengatakan, seluruh elemen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan bersama-sama melaksanakan PPKM Mikro di Kota Kendari.
“Rencananya dalam dua hari ke depan akan diadakan sosialisasi ke masyarakat terkait pemberlakuan PPKM,” katanya.
Sekda Sultra ini menjelaskan, seluruh susunan dalam PPKM Mikro ini akan diterapkan. Diantaranta untuk office atau kantor 25 persen dan 75 persennya WFJH (Work Frome Home).
Essentials seperti rumah sakit, konstruksi, pasar, apotik, toko obat, tetap bisa dibuka 100 persen, tapi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, proses pembelajaran juga dilakukan secara daring dan dan berbasis virtual. Mall bisa dibuka tapi waktu pembatasannya sampai pukul 17.00 WITa, dan rumah makan buka paling lama hingga pukul 20.00 WITa.
Warga yang ingin melakukan perjalanan luar daerah atau dalam daerah dibolehkan, dengan syarat wajib menunjukkan surat hasil keterangan Covid-19.
“Bagi yang ingin melakukan perjalanan luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR, sedangkan untuk perjalanan dalam daerah harus menunjukkan surat hasil antigen Covid-19,” katanya.
Tujuan dari pemberlakuan ini, kata dia, semata-mata untuk kesehatan dan melindungu masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Jadi kita sabar, semoga dalam dua minggu ini kasus Covid-19 melandai dan kita bisa beraktivitas seperti semula, tapi tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” tandasnya. (adm)