Kendari, Rubriksultra.com- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Fesal Musaad menyerahkan keputusan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau di lapangan kepada pemerintah daerah masing-masing
Fesal Musaad menegaskan, pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M di wilayah Sultra di 17 kabupaten/kota akan mengikuti zonasi penyebaran Covid-19.
Ia mencontohkan di Kota Kendari yang masuk zona merah maka salat Idul Adha ditiadakan,
“Diseluruh wilayah Kota Kendari itu nanti ditiadakan salat Idul Adha,” kata Fesal Musaad, Jumat 9 Juli 2021.
Sementara daerah yang zona hijau dan kuning, sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah setempat. Apakah pelaksanaan tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.
“Misal daerah itu masuk wilayah PPKM Mikro, tapi zonanya hijau atau kuning, meskipun begitu semuanya tergantung pada pemerintah daerah setempat atau keputusan bupati/wali kota setempat. Apakah boleh dilakukan shalat idul Adha dan pelaksanaan qurban atau tidak,” katanya.
Bila diperbolehkan maka pemerintah setempat harus merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H.
Dalam SE tersebut mengatur banyak hal dan dijelaskan sangat detail. Pertama salat diperbolehkan, akan tetapi prokes diterapkan dan diatur 50 persen dari kapasitas masjid.
“Khutbah diatur dengan durasi cukup 15 menit, tidak boleh panjang-panjang. Pemotongan qurban dipusatkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Pemotongan hewan qurban boleh dilaksanakan diluar RPH, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Warga tidak diperbolehkan mengambil qurban di tempat pemotongan hewan.
“Nanti panitia yang akan mendistribusikan daging kepada fakir miskin dan kaum duafa ke tempat mereka masing-masing,” katanya. (adm)