KENDARI, Rubriksultra.com- Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali.
Dilansir dari Detik.com, Senin 5 Juli 2021, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli 2021 khusus di luar Pulau Jawa dan Bali.
Selain itu, Airlangga menyebutkan, ada 43 kabupaten/kota masuk pada level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Salah satunya Kota kendari, masuk dalam daftar tersebut.
Sedikitnya, ada 11 aturan yang harus diterapkan dalam pengetatan PPKM Mikro. Berikut aturannya:
1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75% dan WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan Tl, keuangan, perbankan,
sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat).
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Pusat Perbelanjaan Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara
ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
11. Kegiatan Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (adm)