
KENDARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Provinsi Sultra resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 550/2841 tentang transportasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) terbatas. SE itu ditandatangani langsung Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, tertanggal 6 Juli 2021.
SE ini memuat enam point penting. Pertama semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR.
Kedua, semua pelaku perjalanan pada point pertama wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama dua hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
Ketiga, jika pelaku perjalanan tersebut terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Corona Virus Disease 2019 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracing, treatment).
Keempat, pemberlakuan PPKM Mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kelima, penggunaan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional, dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan (sewa atau rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Keenam, masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas), dan 3T (testing, tracing, treatment). (adm)