Kendari, Rubriksultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan kebijakan pembatasan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Pembatasan tersebut diatur dalam surat imbauan Nomor 800/3644 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra, Dra. Zanuriah, tertanggal 7 Juli 2021.
Imbauan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443.2/2840 tahun 2021.
Terdapat beberapa poin penting dalam surat imbauan tersebut. Pertama, tetap memperhatikan pemberlakuan protokol kesehatan.
Kedua, pemberlakuan jam kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan tetap memperhatikan pengisian presensi ASN secara online melalui aplikasi Simponi Garbarata.
Ketiga, pemberlakuan pembatasan jumlah ASN yang tetap melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian dengan pembagian dari tanggal 7-21 Juli 2021, yang melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen ASN dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen ASN.
Di atas tanggal 21 Juli 2021, yang melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen ASN dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen.
Keempat, Bagi ASN yang melaksanakan Work From Office (WFO) tetap memperhatikan ketentuan seperti, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WITA, jam kerja Jumat pukul 08.00-16.30 WITA, serta apel pagi dan ditiadakan.
Kelima, bagi ASN yang berusia di atas 50 Tahun, sedang hamil dan mengandung dan menyusui tetap melaksanakan Work From Home (WFH).
Keenam, untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kepegawaian maka Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tetap melaksanakan Work From Office (WFO).
Ketujuh, imbauan ini dapat berubah disesuaikan dengan ketentuan serta kondisi penanganan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kedelapan, Himbauan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 7 Juli 2021. (adm)