BAUBAU, Rubriksultra.com– Dua pelajar di Kota Baubau, inisial RS (14) dan UD (14) menjadi korban pencabulan. Aksi tak senonoh itu dilakukan lelaki inisial MH alias RM (53) di dalam salon miliknya.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu Juni 2021. Korban UD dicabuli sebanyak empat kali, sedangkan RS tiga kali.
Kata dia, untuk memuluskan aksinya, kedua korban diiming-imingi imbalan berupamewarnai dan meluruskan rambut serta diberi sejumlah uang mulai Rp 10 sampai Rp 50 ribu.
“Saat kedua korban datang ke salon pelaku, mereka kerap diarahkan ke dalam kamar dan diputarkan video tak senonoh,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat konferensi pers, di kantor Polres Baubau, Senin 5 Juli 2021.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Tak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Atas laporan ini, petugas mengamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa sebuah celana pendek boxer dan satu buah celana panjang kain warna krem,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sanksi pidana UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adm)
Laporan : Ady