Kendari, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Kendari resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM). Terdapat 13 aturan yang mesti dipatuhi dalam pemberlakuan program ini.
13 aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 440/4541/2021 tentang pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, tertanggal 6 Juli 2021.
Surat tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020.
13 aturan yang harus dilaksanakan masyarakat Kota Kendari tersebut, pertama pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Ketiga sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Sektor tersebut terdiri dari kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Keempat, kegiatan restoran untuk makan di tempat (Dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA.
Kelima, pusat perbelanjaan Mall diperbolehkan buka sampai maksima 17:00 WITA dengan kapasitas 25 persen.
Keenam, proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen. Ketujuh, kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.
Kedelapan, semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu.
Kesembilan, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Kesepuluh, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
Kesebelas, kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Keduabelas, pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Ketigabelas, edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (adm)