850 Bidang Tanah Negara di Baubau Bakal Dialihkan ke Petani

Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin, saat memimpin sidang panitia pertimbangan landreform, di Rujab Wali Kota Baubau, Kamis 26 Agustus 2021. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau pada 2021 ini mendapatkan kuota 850 bidang program redistribusi tanah obyek landreform (Perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah). Pelaksanaan program dilaksanakan melalui sidang panitia pertimbangan landreform, yang dipimpin Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin, di Rujab Wali Kota Baubau, Kamis 26 Agustus 2021.

Program redistribusi tanah ini merupakan pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.

- Advertisement -

“Jadi kegiatan ini merupakan legalisasi aset-aset pemerintah yang diberikan kepada masyarakat melalui kebijakan landreform. Hal itu dalam rangka penguatan hak untuk memperoleh sertifikat agar masyarakat memiliki jaminan kepastian hukum,” kata Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin.

Terdapat tiga aspek kepastian yang perlu dipenuhi. Pertama kepastian subyek, lalu kepastian obyek dan kepastian status.

Kepastian subyek harus jelas siapa orangnya tidak boleh lagi abu-abu. Kemudian dalam kepastian obyek letak tanahnya dimana, batas-batasnya dimana, berbatasan dengan siapa. Lalu kepastian status, apakah itu hak milik, rumah bangunan, rumah usaha atau apa.

“Disitu harus jelas tidak boleh ada sesuatu yang cacat dalam prosesnya, harus diproses menjadi kebenaran formal dan kebenaran materil. Jadi mulai sekarang pertanian itu harus koordinasi dengan pertanahan, pastikan semua tanah ini harus di bina dengan baik,” katanya.

Dengan begitu, masyarakat akan semakin giat berkebun. Ke depannya, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan agar semua tanah yang telah disertifikatkan untuk dimanfaatkan.
“Nanti Pertanahan Baubau perintahkan tidak boleh menelantarkan tanah. Tujuannya agar semua tanah-tanah terdata dan bisa dipetakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspada Corona, Pengawasan Penumpang di Pelabuhan Baubau Ditingkatkan

Dr AS Tamrin juga menginstruksikan agar seluruh panitia harus ekstra hati-hati dalam bekerja. Hal terpenting harus kerja jujur, tulus dan ikhlas.

“Sebab itu yang harus ditakar agar bermanfaat bagi masyarakat. Kita berharap tanah yang dibagi nanti berguna dan difungsikan. Jangan pula setelah dibagi-bagi lalu dibiarkan jadi hutan baru dijual,” pinta AS Tamrin.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau, Asmanto Mesman menjelaskan, awalnya Baubau menargetkan 1.500 bidang, namun setelah refokusing anggaran menjadi 850 bidang saja.

850 bidang ini tersebar di enam kelurahan di Kecamatan Lea-lea dan Bungi. Masing-masing Kelurahan Palabusa, Kantalai, Kalia-lia, Kampeonaho, Lowu-lowu dan Liabuku.

“Alhamdulillah sampai hari ini pengukuran telah dilaksanakan sebanyak 850 bidang dan sekarang kita laksanakan sidang untuk memberikan dasar kepemilikan tanah, kepastian hukum kepada masyarakat yang terdaftar sebagai obyek landerform. Setelah ini akan dilanjutkan penetapan subyek obyek penerbitan sertifikat dan penyerahan,” jelasnya.

Program ini diprioritaskan untuk masyarakat yang menguasai tanah pertanian. Hal itu sejalan dengan perintah Kementerian sebagai dasar pemulihan ekonomi khususnya bagi para petani.

“Kami target September sudah diserahkan. Tanah itu semua statusnya adalah tanah negara yang dikuasai masyarakat. Ada yang dikuasai 20 tahun bahkan ada yang lebih. Rata-rata ukuran tanahnya kalau non pertanian 0-3.000 meter kalau kawasan pertanian 0-2 hektare,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments