BAUBAU, Rubriksultra.com- Anak usia di bawah 12 tahun kini sudah dibolehkan melakukan perjalanan luar daerah menggunakan kapal Pelni maupun pesawat. Namun dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, Baubau masuk dalam salah satu kriteria daerah yang sudah bisa mengizinkan anak-anak yang hendak melakukan perjalanan. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Asalkan, anak di bawah 12 tahun yang mau berangkat jauh itu wajib memenuhi syarat, yaitu mengikuti orang tua yang pindah tugas atau kembali ke daerahnya, mengantar orang tua yang sakit, menghadiri pemakaman orang tua atau saudara kandung, dan tentu saja harus menunjukkan surat keterangan (Suket) negatif Covid-19 hasil antigen,” kata MusliminLa Ode Muslimin Hibali, di kantornya, Kamis 26 Agustus 2021.
Kata dia, setiap permohonan suket keberangkatan anak-anak akan melalui seleksi ketat dan harus memenuhi syarat yang telah tentukan. Para orang tua wajib mengurus sendiri suket keberangkatan anaknya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Kami tidak akan melayani calo atau perantara,” tegasnya.
Sejauh ini pengurusan suket keberangkatan anak-anak kebanyakan bukan dari Baubau, tapi kebanyakan dari Kabupaten Buton dan Buton Tengah (Buteng) yang ingin pulang ke Ambon dan Papua.
Kepala PT Pelni Cabang Baubau, J.S Sitorus mengatakan, aturan PPKM di Baubau kini agak dilonggarkan bagi pelaku perjalanan anak. Sehingga jumlah penumpang khususnya anak-anak mulai meningkat dikisaran 10 persen.
Olehnya, pemeriksaan kelengkapan pun semakin diperketat. Bagi pelaku perjalanan transportasi jarak jauh wajib memenuhi ketentuan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Baubau.
“Kemudian demi menjaga kesehatan bersama, pelaku perjalanan wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan guna memutus penyebaran wabah Covid-19,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady