KENDARI, Rubriksultra.com– Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah minuman keras (Miras) tak bercukai beredar di Kota Kendari. Bea Cukai Kendari didesak agar menindak pelaku peredaran miras yang diduga ilegal ini.
“Minuman yang tidak berlabel cukai yang kami temukan di lapangan yakni minuman Kuro Bango dan Vodka. Pihak Bea Cukai Kendari sudah meyakini bahwa barang itu ilegal,” kata Ketua Lembaga AP2 Sultra, La Ode Dedi, saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari, Senin 30 Agustus 2021.
Kata dia, peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara dalam hal penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat.
AP2 Sultra juga menduga kuat adanya keterlibatan oknum dalam pendistribusian minuman keras yang tidak berlabel cukai.
“Sangat tidak masuk akal dan mustahil ketika melihat bea cukai tidak mengetahui ini, karena ini merupakan kewenangan mereka dalam memberikan izin atau mengawasi,” katanya.
La Ode Dedi juga menduga ada manipulasi yang dilakukan distributor dengan hanya melaporkan sebagian kecil barang yang dimilikinya pada pihak Bea Cukai untuk mendapatkan label, sedangkan yang lainnya diedarkan tidak bercukai.
“Hasil investigasi awal kami ditemukan justru lebih banyak minuman etil alkohol yang beredar tidak bercukai dibandingkan dengan yang bercukai,” katanya.
Pihaknya juga menemukan adanya distributor yang melakukan manipulasi izin. Peredaran miras ilegal dengan merek Kuro Bango yang mencapai 5.000-10.000 dos per bulan ini ditampung di gudang salah seorang warga di Kelurahan Alolama.
“Seharusnya pihak Bea Cukai Kendari menindak pemilik pabrik dan ditributor karena telah melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 50, 54, dan 56,” katanya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Affinutha mengaku akan segera menindaklanjuti dan melakukan penelitian di lapangan terkait adanya barang ilegal yang tidak berlabel cukai.
“Kita sudah diberikan infonya terkait nama dan tempat pemiliknya. Secepatnya kita akan menindaklanjuti hal itu, apakah benar adanya peredaran itu atau tidak,” katanya. (adm)