BURANGA, Rubriksultra.com- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak senilai Rp 3 miliar di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 250 juta.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, melalui Kasi Pidsus, Sahrir menjelaskan, temuan kerugian negara tersebut baru sebatas hasil pemeriksaan sementara. Sekitar Rp 250 juta temuan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan bestek.
Kata dia, sejumlah pihak telah diperiksa. Diantaranya Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur, Yurif Halir yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK dan satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Tinggal direktur pelaksana pekerjaannya lagi,” katanya.
Setelah pemeriksaan pihak terkait, maka akan dikoordinasikan kembali dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulawesi Tenggara untuk melakukan perhitungan kerugian negara secara resmi.
“Kerugian keuangan negara kemunginan masih akan bertambah, tinggal kita tunggu saja hasil perhitungan riil dari BPKP,” tandasnya. (adm)
Laporan : Sri Yanti Putri