KENDARI, Rubriksultra.com- Pekerja sektoral di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mendapatkan Bantuan Sosial Upah (BSU). Total bantuan sejumlah Rp 1 juta.
Pemberian bantuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sultra, Minarni Lukman menjelaskan, sesuai Permenaker tersebut, pekerja yang mendapatkan BSU adalah perusahaan yang berada di Kota Kendari karena masuk dalam kategori PPKM level 3.
Besaran subsidi upah diberikan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Mekanisme penyaluran BSU akan langsung ke rekening pekerja. Penyaluran bantuan tersebut akan melalui bank milik Negara antara lain, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN
“Kami memiliki peran sebagai pengumpul data kolektif tenaga kerja calon penerima BSU yang selanjutnya akan kembali dilakukan screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan tersebut,” kata Minarni Lukman, dalam rilisnya.
Minarni merincikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja. Diantaranya warga negara yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, ekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BP Jamsostek Terakhir diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro. (adm)