KENDARI, Rubriksultra.com- Konsorsium Mahasiswa Pembela Sulawesi Tenggara (KMPS) mendesak PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) agar menghentikan aktifitas pertambangan. Desakan tersebut pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:378K/Pid/2021, yang menyatakan Direktur Utama PT AKP, Ivy Djaya Susantyo terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Simon Takaendengan selaku Direktur PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM).
Koordinator KMPS, Zainul mengatakan, putusan MA tersebut menyatakan bila pemilik PT.AKP bersalah mengambil dan mengalihkan lahan tambang serta segala perizinan milik PT AKM.
“Namun, PT.AKP beserta seluruh rekan kerjanya masih terus melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik PT AKM, dimana mereka telah mengetahui telah ada putusan MA atas permasalah ini,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan Polda Sultra yang langsung menanggapi laporan dari AKP dengan melakukan penangkapan kepada Komisaris Utama PT AKM, Obong kusuma wijaya, yang dituduh oleh PT AKP telah menghalang-halangi kegiatan penambangan PT AKP. Dimana Komisaris Utama PT AKM datang memberitahukan kepada PT AKP untuk menghentikan aktivitas penambangan pada lokasi PT AKM.
Faktanya, kata dia, hukum menyatakan bila lokasi tempat aktivitas pertambangan PT AKP adalah benar milik PT AKM. Sebab Polda Sultra mengeluarkan SP3 atas laporan PT AKP tersebut.
“Nah, merujuk putusan MA dan SP3 Polda Sultra yang menyatakan tindak penghentian aktivitas penambangan PT AKP diatas lahan tambang PT AKM oleh komisaris Utama PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan, maka jelas bahwa aktivitas pertambangan PT AKP bersama rekan kerja mereka di lahan tambang PT AKM adalah aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
Zainul menyayangkan pula sikap Polda Sultra yang justru membiarkan dan melindungi PT AKP yang melakukan aktifitas pertambangan di lokasi milik PT AKM dengan menempatkan sejumlah personel.
“Harusnya Polda bersikap netral dan tidak berat sebelah atau terkesan melindungi pelaku kejahatan yang ingin melakukan hal berulang kepada korban,” katanya.
KMPS juga meminta kepada DPRD Sultra untuk mendorong lembaga peradilan di Sultra untuk bersikap adil dan memberikan perlindungan kepada para pemilik PT AKM yang mayoritas adalah pengusaha lokal yang berikhtiar memajukan daerah.
“Seharusnya DPRD Sultra segera bersikap tegas dengan meminta kepada pihak berwenang agar segera menghentikan segala aktifitas penambangan PT AKP beserta rekannya di atas lahan tambang PT AKM. Kepada Pengadilan Negeri Kendari untuk segera memerintahkan JPU untuk menangkap dan memasukan ke penjara pemilik PT AKP berdasarkan putusan MA RI No. 378K/Pid/2021 tersebut,” tandasnya.
Wakapolda Polda Sultra Brigjen. Pol. Drs. Waris Agono mengatakan, putusan MA tersebut merupakan putusan pidana penipuan kepada Ivy Djaya Susantyo selaku pemilik PT AKP. Putusan tersebut bukan masuk dalam rana pertambangan (UU Minerba).
“Itu putusan pidana (KUHP) terkait penipuan bukan pertambangannya (UU Minerba) dan terkait personel Polda Sultra di lahan tersebut, semestinya ada surat permintaan dari pihak masyarakat pengguna pelayanan keamanan dari Polri,” tandasnya. (adm)