BAUBAU, Rubriksultra.com- Seorang ibu muda inisial A (25) melaporkan balik mantan suaminya, inisial AM (25), di Polres Baubau, Rabu 18 Agustus 2021. Ia melapor balik lantaran merasa difitnah dan nama baik keluarganya dicemarkan sang mantan suami.
Sebelumnya mantan suami A telah melapor ke Polres Baubau atas dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istrinya, Selasa 17 Agustus 2021.
Namun, A membantah telah melakukan penganiayaan terhadap sang mantan suami. Ia juga menepis tuduhan mantan suami terhadap dirinya yang telah menitipkan anaknya di lokasi pesta miras.
A bercerita sekira pukul 02.00 Wita dini hari, Selasa 17 Agustus 2021, sang mantan suami datang sudah dalam pengaruh alkohol dan ingin membawa paksa anak mereka yang baru berusia 18 bulan.
“Tentu saya ingin mempertahankan anak saya. Dia kemudian memukul saya dan saya balas mencakar, saya lakukan untuk membela diri dan upaya mempertahankan anak saya,” kata A, ditemui di Polres Baubau, Rabu 18 Agustus 2021.
A juga merasa keberatan atas pemberitaan salah satu media online atas kasus tersebut. Ia berencana mengadu ke Dewan Pers RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Saya tidak pernah menitipkan anak saya di tempat pesta miras. Malam itu anak saya ada di rumah Omanya (Neneknya) yang ada di kompleks BTN Topaz, Kelurahan Sulaa,” paparnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya mantan suaminya telah melapor ke Polres Baubau atas dugaan penganiayaan, atas laporan ini A kemudian melapor balik sang mantan suami. Sampai berita ini diturunkan, terlapor dalam kasus tersebut belum berhasil dikonfirmasi. (adm)
Laporan : Ady