KENDARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat wajib pajak. Kebijakan tersebut berupa penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak termasuk perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, kebijakan tersebut untuk mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut merasakan dampak pandemi Covid-19.
“Semoga kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha, utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi Covid-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.
Kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak tersebut terdiri dari pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.
“Wali Kota Kendari melalui SK Nomor 657 Tahun 2021 itu juga memberikan perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak harus bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat atau ketentuan sesuai SK tersebut.
Ia berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (adm)