BAUBAU, Rubriksultra.com- Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo telah diambil alih Pemerintah Provinsi Sultra. Pengambilalihan mencakup personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
Kepala Dinas Perikanan Kota Baubau, Ruslan RZ mengatakan, penyerahan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Jadi TPI Wameo Baubau diserahkan ke Provinsi tanggal 30 Oktober 2019. Kondisi ini dialami seluruh daerah di Sultra bahkan se Indonesia,” katanya.
Kata dia, di dalam Undang-Undang tersebut juga diatur perubahan nomenklatur Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan. Sementara sektor kelautan diambil alih Pemprov.
“Jadi semua yang berurusan dengan kelautan saat ini diambil alih Pemprov,” jelasnya.
Namun sejak diserahkan, kerusakan yang ada di TPI Wameo belum diperbaiki. Mestinya sebagian alatsudah harus diperbaiki karena rusak.
Pihaknya pun mengambil inisiatif dengan mengajukan pinjam pakai TPI Wameo ke Pemprov Sultra. Dengan begitu Pemkot Baubau bisa menganggarkan untuk perbaikan.
“Sekaligus kita bisa pungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pabrik es itu. Semoga secepatnya bisa terbit agar pabrik sudah bisa kami operasikan,” katanya.
Dikatakan, target PAD dari sektor perikanan pada 2021 ini sebesar Rp 1,2 miliar. Namun hal itu sulit dicapai sebab penyumbang PAD terbesar bersumber dari TPI Wameo.
“Untuk itu target yang diberikan kemungkinan hanya bisa dicapai 50 persen saja,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady