BAUBAU, Rubriksultra.com- Permasalahan sengketa lahan Pasar Sentral Baubau yang terbakar hingga kini belum menemukan solusi. Pemerintah Kota Baubau masih terus mengupayakan agar masalah ini segera dituntaskan.
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, pertemuan membahas masalah tersebut sudah berlangsung sebanyak 35 kali antara pemerintah dan masyarakat pemilik lahan. Bahkan pada periode kedua Wali Kota Baubau AS Tamrin, sudah tiga kali dilakukan pertemuan.
“Kemarin kita coba kembali mereview ulang sejumlah informasi tambahan dari kedua belah pihak, terutama dari yang mewakili pemilik tanah. BPN sudah menjelaskan tentang adanya sertifikat yang diterbitkan yang tumpang tindih dengan pengakuan warga lainnya. Tapi Alhamdulillah sudah memperlihatkan hasil,” kata La Ode Ahmad Monianse, di ruang kerjanya, Rabu 4 Agustus 2021.
Kata dia, dari hasil rapat, diketahui luas area Pasar Sentral Baubau tersebut sekitar 5.468 meter persegi.
Dari luas itu, milik Pemkot Baubau 1.333,25 meter. Lahan itu diperoleh melalui kompensasi atau ganti rugi yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah masyarakat yang memiliki lahan di pasar itu.
“Sisa yang 4.134,75 meter itu merupakan milik masyarakat,” katanya.
Sebagai tindaklanjut akan kembali dilakukan rapat internal antara pemilik tanah, Pertanahan, Kabag Aset, dan Kabag Hukum. Hal itu untuk menuntaskan kepemilikan masing-masing lahan yang sudah diketahui tersebut.
“Apakah masih ada yang bertindisan dengan penguasaan orang lain atau tidak, disitu akan diperjelas mana yang belum clear dan mana yang sudah clear,” katanya.
La Ode Ahmad Monianse menegaskan juga akan dilakukan peninjauan di lapangan untuk memastikan titik lahan serta area yang sudah tidak bermasalah. Selanjutnya akan diminta kesediaan BPN untuk melakukan pengukuran batas-batas yang pasti.
“Harapan saya lokasi tanah milik Pemerintah Kota Baubau di pasar itu secepatnya mendapatkan data yang akurat. Sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady