Kelebihan Bayar APBD Baubau, Negara Rugi Miliaran

Inspektur Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Inspektorat Kota Baubau mencatat terdapat Rp 3 miliar kerugian negara tahun anggaran 2020 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian negara ini meliputi kelebihan bayar terhadap pengadaan barang dan jasa yang didalamnya menyangkut perjalanan dinas, honor hingga uang makan-minum.

Sebagian sudah ditindaklanjuti termasuk semua temuan BPK sejak tahun 2004 hingga 2020. Capaian pengembalian kerugian negara diklaim telah mencapai 83 persen, sementara 17 persen lagi diberi kelonggaran dengan melakukan pengembalian dengan mencicil.

- Advertisement -

“Begitu pula mengenai dana BOS, itu semua sudah dikembalikan ke kas BOS dan itu sudah selesai,” kata Inspektur Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali, di ruang kerjanya, Rabu 8 September 2021.

Meski begitu, masih ada beberapa temuan kegiatan belum diverifikasi BPK. Antara lain kelebihan pembayaran jasa konsultan di Dinas PUPR Baubau, jasa konsultan di BPBD, perjalanan dinas di DPRD serta beberapa item lainnya sebab telah lewat waktu 60 hari kerja.

Dalam melakukan verifikasi, BPK hanya mengakui apabila ada bukti pembayaran di kas daerah, ada BEN 17 dan rekening koran. Bila salah satu dari tiga bukti tersebut tidak terpenuhi dalam berkas, maka tidak akan diverifikasi walaupun sudah dilunasi.

“Kan temuan BPK ini berupa kegiatan belanja barang dan jasa. Nah, untuk beberapa kegiatan yang belum diverifikasi ini, bukti pembayaran di kas daerah sudah ada tapi untuk BEN 17 atau rekening korannya yang belum ada,” katanya.

Pihaknya sudah meminta kepada BPKAD Baubau agar segera menerbitkan BEN 17 dan rekening koran yang menjadi kekurangan dalam berkas agar secepatnya di verifikasi BPK.

Inspektur Kota Baubau ini juga mengaku tidak begitu mempersoalkan pengembalian melampaui batas waktu 60 hari. Sebab, ia berpedoman pada imbauan presiden Jokowi yang pada intinya menyelamatkan keuangan negara atau keuangan daerah.

Baca Juga :  Pengangguran Terbuka di Baubau Capai 5.800 Orang

“Bukannya mengesampingkan aturan 60 hari itu. Khan ada besarannya, jadi yang di bawah Rp 100 juta jangan langsung di bawah ke ranah pidana, yang penting kerugian negara itu pulih kembali,” tukasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments