Sekolah Langgar Prokes di Baubau Bakal Disanksi

Kepala Disdikbud Baubau, Abdul Karim.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau terus melakukan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah. Penerapan protokol kesehatan (Prokes) wajib dilakukan dan akan dikenakan sanksi bila dilanggar.

“Bila ada sekolah yang melakukan pelanggaran, tolong sampaikan. Kita lakukan pembinaan agar berjalan sesuai dengan aturan. Kita lakukan pemanggilan atau turun ke sekolah. Kalau kita sudah sampaikan tidak diindahkan tentu ada sanksi yang diberikan nanti,” tegas Kepala Disdikbud Baubau, Abdul Karim, di kantornya, Rabu 8 September 2021.

- Advertisement -

Kata dia, pelaksanakan PTM sesuai surat edaran Wali Kota Baubau terbaru, dimana maksimal 50 persen kapasitas ruangan. Itu berlaku bagi SMP dan SD.

Pembelajaran dibagi dua shift dengan waktu belajar setengah hari. Ada tatap muka dan lainnya melalui daring atau online.

“Bila shift pertama masuk Senin, maka shift kedua belajar online. Begitu pula sebaliknya, bila shift kedua masuk Selasa shift pertama belajar online,” katanya.

Metode itu sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Siswa yang belajar tatap muka diminta melalui orang tuanya agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk menggunakan masker selama berada di kelas, sehingga terhindar dari paparan virus.

Didalam kelas, jarak tempat duduk siswa diatur sesuai jarak yang ditentukan. Semua harus dilengkapi dengan standar protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau menyiapkan hand sanitizer dan menyiapkan masker.

Abdul Karim mengatakan saat ini tengah diupayakan pelaksanaan vaksin siswa SMP. Hal itu untuk meningkatkan herd immunity terhadap siswa. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Trend Penjualan Kalla Toyota Baubau Berangsur Meningkat