BPN Baubau Pastikan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kepala Kantor Kemenag Baubau, H. Rahman Ngkaali (kiri) dan Kepala BPN Baubau, Dr. Asmanto Mesman (kanan), saat FGD tema percepatan sertifikasi tanah wakaf. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau sepakat mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Kesepakatan tersebut diutarakan saat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema percepatan sertifikasi tanah wakaf, kerjasama Kemenag dan BPN Baubau.

Kepala Kantor Kemenag Baubau, H. Rahman Ngkaali menjelaskan, FGD tersebut merupkan tindaklanjut dari penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Baubau dengan BPN Baubau pada November 2020 lalu.

- Advertisement -

“Kita menyambut baik kerjasama BPN Baubau dalam komitmen percepatan sertifikasi tanah wakaf dan memastikan para Kepala KUA di Kota Baubau untuk sesegera mungkin menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diurus para wakif dan nadzir,” katanya.

Ketua BWI Kota Baubau menambahkan, diskusi ini untuk mencari solusi dari persoalan-persoalan tanah wakaf dan pensertifikatan tanah wakaf dengan menghadirkan pihak berkompeten dalam hal ini Kepala BPN Baubau serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Kepala Kantor BPN Kota Baubau, Asmanto Mesman mengatakan, khusus untuk tanah wakaf sebagaimana definisinya, adalah perbuatan hukum oleh wakif (Pemilik tanah) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Munculnya Wakaf dimulai dari pemilik tanah atau wakif itu sendiri dan yang menerima wakaf adalah Nadzir. Dimana semua bidang tanah diperuntukan untuk kepentingan umum seperti rumah ibadah, tempat kuburan diluar dari peruntukan kawasan hutan dan kawasan area-area yang dilarang dapat diberikan sertifikat tanah wakaf.

Asmanto Mesman mengaku pihaknya memiliki aturan percepatan pensertifikatan rumah ibadah, namun tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah wakaf jika belum ada Akta Ikrar Wakaf.

Baca Juga :  Kemenkumham Dorong Warisan Budaya di Baubau Miliki Hak Kekayaan Intelektual

“Jadi dasar penerbitan sertifikat tanah wakaf harus ada AIW-nya, pihak nadzir dan wakif dalam membuat AIW terlebih dulu berurusan di PPAIW dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan yang bersangkutan,” terangnya.

Adapun prosedur pensertifikatan tanah wakaf, pertama tanah yang belum bersertifikat diajukan permohonan oleh nadzir dengan melampirkan AIW, KTP dan KK nadzir, surat pernyataan penguasaan fisik, alas hak atas tanah berupa pengalihan hak dengan kompensasi atau hibah.

“Jika Tanah sudah bersertifikat, lampirkan AIW, KTP dan KK atas nama nadzir. Intinya, jenis pendaftaran dari hak milik yang penting melampirkan AIWnya, kalau sudah bersertifikat atas nama nadzir berarti dilampirkan sertifikatnya dan bisa langsung datang sendiri di kantor pertanahan Baubau,” katanya.

Ditegaskan, pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf tidak dikenakan biaya pada pihak-pihak tertentu termasuk wakif dan nadzir.

“Jika wakifnya sudah meninggal dunia, bisa diwakili oleh ahli waris,” tandasnya.

Diskusi ini turut dihadiri Plt Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Baubau, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan se-Kota Baubau serta pengurus Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami dan atau para Nadzir, Penyuluh Agama dan hadirin tamu undangan di Kota Baubau. (adm)

Facebook Comments