Anugerah Dewan Pers 2021, Apresiasi Wujudkan Kemerdekaan Pers

Logo Dewan Pers. (Foto Int)

JAKARTA, Rubriksultra.com- Media massa, wartawan, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia akan diberikan apresiasi. Apreasiasi tersebut terangkum dalam program Anugerah Dewan Pers 2021.

Program tersebut baru saja diumumkan pada Kamis, 9 September 2021 lalu dalam rapat khusus Dewan Pers bersama konstituen dan dihadiri juga anggota dewan juri Anugerah Dewan Pers secara daring dan langsung.

- Advertisement -

Anugerah Dewan Pers ini akan diberikan kepada karya jurnalistik media dan wartawan serta kontribusi perorangan dan lembaga dengan rentang waktu mulai September 2020 sampai September 2021.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh mengatakan, Dewan Pers ingin membangun budaya apresiatif konstruktif, untuk semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun kehidupan pers di Indonesia. Apresiasi dan penghargaan Dewan Pers ini ditujukan kepada para jurnalis, perusahaan pers, tokoh dan lembaga yang telah berperan dalam mendukung perbaikan ekosistem pers di Indonesia.

Kata dia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah Kemerdekaan Pers Indonesia. Di usia ke-22 tahun ini, telah banyak pihak yang telah berjasa memperjuangkan dan meningkatkan kualitas kemerdekaan pers Indonesia, demi mendorong perikehidupan demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan sosial.

Untuk mendapatkan Anugerah Dewan Pers ini, sejumlah kriteria telah disusun. Pertama, bagi media dan wartawan yang memberikan kontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. Kedua, media dan wartawan yang memperkokoh pelaksanaan UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik.

Ketiga, media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan umum. Keempat media yang memiliki tatakelola yang baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada.

Kelima, media, lembaga dan perorangan yang memberikan kepeloporan terhadap pers Indonesia. Keenam lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Jokowi Akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2022 Lengkap dengan Tukin 50 Persen

Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi media cetak, TV, radio dan siber tingkat nasional, wilayah Indonesia Bagian Barat, wilayah Indonesia Bagian Tengah, wilayah Indonesia Bagian Timur.

Lalu tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers, lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers, dan tiga daerah dengan Hasil Indeks Kemerdekaan Pers tertinggi di tahun 2021

Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada Oktober 2021. Proses penjurian akan dilanjutkan sampai November 2021.

Untuk menjamin obyektifitas dan kualitas para nominasi, Dewan Pers akan menyampaikan data kandidat hasil penyisihan untuk mendapat masukan dari publik, sebelum dilakukan penilaian secara final.

Dewan juri babak final Anugerah Dewan Pers 2021 terdiri dari Mohammad Nuh (Ketua) dan anggota Bambang Harymurti, Atal Depari, Dr Dadang Rahmat Hidayat dan Yosep Adi Prasetyo. Teknis lebih lanjut tentang penyelenggaraan AnugerahDewan Pers 2021, akan segera diinformasikan melalui website dan kanal media sosial Dewan Pers. (adm)

Facebook Comments