Jaksa dan Polisi Diminta Usut Kasus Telat Bayar Kerugian Negara di APBD Baubau

Sudarwin Suwu

BAUBAU, Rubriksultra.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera mengusut kasus dugaan telat bayar kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di APBD Kota Baubau tahun 2020. Temuan tersebut meliputi kerugian negara terhadap kelebihan bayar pengadaan barang dan jasa yang didalamnya menyangkut perjalanan dinas, honor hingga uang makan minum.

PJ Ketua HMI Cabang Baubau, Sudarwin Suwu menjelaskan, negara sudah cukup bijak memberikan deadline waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sesuai amanat peraturan BPK No. 2 Tahun 2017. Jika sampai batas waktu ini tidak diindahkan maka sudah menjadi pelanggaran hukum karena menurutnya unsur barang siapa yang dengan sengaja melanggar telah terpenuhi.

- Advertisement -

“Kami minta agar penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kami menilai para pihak yang telah merugikan keuangan negara telah mengabaikan amanat peraturan BPK No. 2 Tahun 2017,” paparnya.

Darwin juga menyorot pernyataan Inspektur Kota Baubau yang tidak begitu mempersoalkan pengembalian kerugian negara yang melampaui batas waktu 60 hari. Apalagi rujukannya berpedoman pada imbauan presiden Jokowi yang pada intinya menyelamatkan keuangan negara atau keuangan daerah.

Menurutnya, keliru jika asas ketidakpatuhan seseorang coba dipayungi dengan imbauan presiden mengenai total nilai kerugian yang tergolong kecil atau lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara.

Sebab negara melalui peraturan BPK No. 2 tahun 2017 telah memberi ruang yang sangat luas dengan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut.

“Jangan kita membuat pernyataan yang terkesan pejabat di negeri ini bebas hukum. Waktu 60 hari yang diberikan oleh negara sudah cukuplah bagi siapa saja yang terindikasi merugikan keuangan daerah untuk mengetahui serta sadar bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Baubau Rapat Evaluasi Kinerja, Agenda Penting Reformasi Birokrasi

Dia mengurai beberapa waktu lalu, juga ada rapat koordinasi tingkat nasional yang dipimpin oleh Presiden RI dan juga ikut hadir Kejaksaan Agung serta Kapolri. Dalam pertemuan tersebut presiden menyampaikan agar institusi penegak hukum jangan melakukan proses hukum atas temuan BPK selama deadline waktu yang diamanahkan dalam peraturan BPK belum jatuh tempo.

Harusnya ini yang menjadi cerminan sejak awal, bahwa jika telah terjadi keterlambatan pengembalian temuan BPK yang berindikasi merugikan keuangan negara akan berdampak pada proses hukum.

Sekadar diketahui, Inspektorat Kota Baubau mencatat terdapat Rp 3 miliar kerugian negara tahun anggaran 2020 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagian sudah ditindaklanjuti termasuk semua temuan BPK sejak tahun 2004 hingga 2020.

Meski begitu, masih ada beberapa temuan kegiatan belum diverifikasi BPK. Antara lain kelebihan pembayaran jasa konsultan di Dinas PUPR Baubau, jasa konsultan di BPBD, perjalanan dinas di DPRD serta beberapa item lainnya sebab telah lewat waktu 60 hari kerja.

Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali mengaku tidak begitu mempersoalkan pengembalian melampaui batas waktu 60 hari. Sebab, ia berpedoman pada imbauan presiden Jokowi yang pada intinya menyelamatkan keuangan negara atau keuangan daerah.

“Bukannya mengesampingkan aturan 60 hari itu. Khan ada besarannya, jadi yang di bawah Rp 100 juta jangan langsung di bawah ke ranah pidana, yang penting kerugian negara itu pulih kembali,” tukasnya. (adm)

Facebook Comments