Jaksa Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Palabusa

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pasar Palabusa saat ditahan Kejari Baubau, Rabu malam 31 Agustus 2021. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa tahun anggaran 2017. Ketiganya langsung ditahan di dalam sel tahanan Polres Baubau, Rabu 31 Agustus 2021.

Kepala Kejari Baubau, Jaya Putra mengatakan, tiga tersangka itu antara lain berinisial R, F dan AH.

- Advertisement -

“R berperan selaku kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian F dan AH selaku pelaksana kegiatan pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2021-19 September 2021,” ungkap Jaya Putra dalam konferensi pers, Rabu malam 31 Agustus 2021.

Mengenai peran masing-masing, Jaya Putra masih enggan beberkan lebih jauh. “Kalau itu nanti. Sekarang yang kami lakukan baru penetapan dan penahanan tersangka,” katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil audit BPKP Sultra diperoleh laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa sebesar Rp 2,5 miliar.

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

“Sementara dikenakan tiga pasal untuk mereka. Kemudian setelah ini nanti akan dilakukan pemeriksaan lagi,” pungkasnya.

Pasal 2 ayat (1) menjelaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  LPPM UHO Teliti Pengembangan UMKM di Baubau

Pasal 15, setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments