Lurah Kadolomoko Berhentikan 14 Ketua RT/RW

Sejumlah Ketua RT/RW di Kelurahan Kadolomoko saat menunjukkan surat pemberhentian. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- 14 Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau diberhentikan. Ke-14 Ketua RT/RW ini diberhentikan terhitung sejak 31 Agustus 2021.

Lurah Kadolomoko, Wa Ode Nurhayati mengatakan, dasar pemberhentian menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian usaha mikro dan kecil.

- Advertisement -

Menurutnya, pemberhentian sejumlah perangkat kelurahan itu telah sesuai prosedur dan telah dilakukan evaluasi kinerja.

Kata dia, terdapat tiga point alasan pemberhentian. Pertama mereka tidak membantu lurah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Hal itu bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) poin E, Perwali Nomor 04 Tahun 2016. Kedua tidak aktif rapat dan ketiga mereka telah menyatakan pengunduran diri dalam surat pernyataan sikap dan itu melanggar pasal 22 poin D,” kata Wa Ode Nurhayati, melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at 3 September 2021.

Untuk mengisi kekosongan, Wa Ode Nurhayati mengaku telah mengambil kebijakan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan sementara 14 RT/RW yang diberhentikan sampai masa jabatannya berakhir.

14 Ketua RT/RW yang diberhentikan kompak melayangkan protes. Ketua RW 2, Drs Hasmin menilai tindakan yang dilakukan lurah keliru, sebab Perwali yang digunakan salah alamat.

Hasmin membantah tiga point alasan yang menjadi dasar pemberhentian dirinya dan rekan-rekannya. Menurutnya alasan itu hanya alibi untuk melemahkan fakta-fakta yang ada.

“Dibilang kita tidak menjalankan tugas, faktanya kita ini menjalankan tugas dengan baik untuk kepentingan warga bahkan kerja sampai malam. Dibilang tidak hadiri rapat, faktanya kita hadir terus bahkan Musrenbang kita hadir disaksikan Kepala Bappeda. Dibilang lagi telah menyatakan mengundurkan diri faktanya dalam pernyataan sikap itu jelas kata “akan” sebelum kata mengundurkan diri itu,” bebernya.

Baca Juga :  Penumpang Bentor di Baubau Meninggal Dilindas Truck Kontainer

Hasmin dan rekan-rekan juga mengaku tidak terima atas pemecatan sepihak ini. Mestinya, kata dia, pemecatan harus sesuai prosedur, dimana lurah memfasilitasi musyawarah pengurus RT dan RW untuk menunjuk pelaksana tugas sampai terpilihnya pengurus RT dan RW definitif bila salah satu anggota pengurus RT dan RW berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa baktinya.

“Mengapa kita tidak dipanggil. Padahal jelas-jelas kami itu dipilih langsung masyarakat dan disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” imbuh Hasmin.

Hasmin mengaku pernyataan sikap tersebut disuarakan tiga bulan lalu di kantor kelurahan setelah pihaknya sudah lelah bermitra dengan lurah yang sikapnya dianggap terlalu otoriter. Selain itu, di setiap melakukan kegiatan tanpa melakukan koordinasi dengan RT/RW dan tidak pernah melibatkan RT/RW dalam setiap pengambilan keputusan.

“Contohnya pendataan bedah rumah, data yang kami ajukan itu sudah sesuai. Namun diam-diam dimasukkan pemilik rumah beton untuk penerima bantuan. Nah, bila besok lusa bantuan itu tidak sesuai peruntukannya, yang dicaci maki masyarakat bukan mereka tapi kita,” ujarnya.

Bahkan gara-gara kebijakannya, sebagian RT/RW sempat diperiksa polisi gara-gara pekerjaan yang tidak sesuai bestek.

“Kayaknya lurah ini sakit hati karena masalah pengadaan tong sampah 2020 dari dana kelurahan. Tong sampah sudah diadakan, baru kami dipasang jadi Pokmas. Jelas kami tolak. Dia buat keputusan sepihak begitu,” katanya.

Hasmin juga mengaku telah melakukan berbagai macam cara untuk menolak kehadiran lurah tersebut. Mulai dari DPRD hingga ke Wali Kota Baubau, tapi belum diindahkan.

“Tiga bulan lalu DPRD katanya mau memediasi tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Intinya kami minta dia jangan lagi menjabat di kelurahan Kadolomoko,” tutupnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments