MAKASSAR, Rubriksultra.com– Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran 75 Kilogram narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi siap edar. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Kota Makassar (Sulsel), Palu (Sulteng), dan Kendari (Sultra).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Merdysam mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, barang bukti tersebut berasal dari jaringan internasional. Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi tersebut dipasok dari negara tetangga Malaysia melalui Kalimantan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Laode Aries El Fathar menambahkan, pengungkapan kasus tersebut atas informasi dari masyarakat setelah pelaku sukses belasan kali beraksi.
Para pelaku menyamar sebagai pelaku bisnis barang ekspedisi angkutan rute Surabaya, Jawa Timur-Makassar, Sulsel.
“Mereka mengangkut barang menggunakan jasa ekspedisi, namun dicurigai karena barang muatan tidak pernah tuntas dibongkar,” katanya.
Atas kecurigaan ini, tim Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan pada 25 Agustus 2021 sebanyak 40 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Barang bukti ini rencananya akan diedarkan di Kota Kendari, Sultra dan Palu, Sulteng.
Pada 28 Agustus, tim kembali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Barang haram ini akan diedarkan di Makassar, Sulsel.
“Dari hasil penggrebekan, tiga orang tersangka juga berhasil kita amankan. Ketiga orang tersebut adalah berinisial SY dan ABJ saat penggerebekan 25 Agustus 2021 di salah satu hotel di Kota Makasaar, Sulsel,” katanya.
Tersangka SY yang diketahui mengantongi KTP Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai pengedar. Sedangkan tersangka ABJ dalam sindikat pengedaran barang terlarang tersebut sebagai supir. Tersangka lainnya FTR diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar wilayah Sulsel. (adm)