RUMBIA, Rubriksultra.com– Polres Bombana berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu, masing-masing inisial MU (24) dan AS (32). Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di Desa Tongkoseng, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Sabtu 18 September 2021 lalu.
“Keduanya sudah kita amankan beserta barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1.02 gram dan satu unit handphone,” kata Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, Rabu 22 September 2021.
Dikatakan, sebelum penangkapan terjadi, anggota lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga dari Poleang Barat ke Desa Tuburi, Kecamatan Poleang Utara yang hendak membeli narkoba.
Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembuntutan terhadap kedua pelaku.
“Sekira pukul 21.30 Wita, kami mendapat informasi bila pelaku yang mengendarai sepeda motor tepatnya di jalan poros Desa Tongkoseng diduga telah melakukan transaksi narkoba,” katanya.
Petugas lalu melakukan penangkapan. Keduanya langsung membuang sesuatu di bahu jalan.
“Saat kami lakukan penggeledahan dan penyisiran di TKP, ditemukan bungkusan warna hitam diduga sabu. Tersangka mengakui bila bungkusan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Desa Tuburi, Poleang Utara,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. (adm)
Laporan : Agus Saputra