Randis Buteng Disandera, Kabag Hukum: Kita Sudah Laporkan

Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Akhmad Sabir.

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya menempuh jalur hukum atas dugaan pengrusakan kendaraan dinas (Randis) di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Laporan telah ditembuskan ke Polres Muna, Rabu 31 Agustus 2021.

Randis dengan nomor polisi DT 1027 Y milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah itu disandera warga setempat sebagai aksi protes kepada Pemerintah Provinsi Sultra yang belum juga mengaspal jalan di desanya.

- Advertisement -

Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Akhmad Sabir membenarkan bila pihaknya telah membuat laporan polisi atas insiden ini. Langkah tersebut untuk melindungi aset negara.

“Kita sudah buat laporan polisi di Polres Muna, saya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buteng. Kita langsung ketemu dengan Kasat Reskrim serta Unit Pidana Umum Polres Muna,” kata Akhmad Sabir melalui sambungan telepon selulernya.

Kini randis milik Pemkab Buteng tersebut sudah diamankan di Polres Muna.

“Kita sangat sayangkan atas kejadian ini, apalagi mobil tersebut sudah disandera selama 20 hari lamanya,” katanya.

Akhmad Sabir menjelaskan, insiden terjadi saat Kadis Lingkungan Hidup Buteng melewati Kabupaten Muna usai melakukan perjalanan dinas di Kendari. Tepat di desa tersebut ada aksi yang dilakukan warga setempat.

“Kadis lingkungan hidup pun tidak menduga atas kejadian upaya pengambilan paksa mobil dinas untuk dijadikan sandera,” katanya.

Ia berharap peristiwa penyanderaan mobil dinas tidak terulang kembali meski alasannya untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Menurutnya hal tersebut sangat tidak dibenarkan. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Kisah La Ode Alim Alam, Sopir Angkot yang Terpilih jadi Anggota DPRD di Buteng