Restoran di Baubau Sudah Diizinkan Terima Pengunjung 50 Persen

La Ode Muslimin Hibali

BAUBAU, Rubriksultra.com- Satuan Tugas Satgas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Baubau kini membolehkan restoran menerima pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Sebelumnya hanya dibolehkan 25 persen.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau Nomor: 15/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

- Advertisement -

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, aturan itu berlaku sejak tanggal 7 September 2021 hingga diterbitkan SE selanjutnya.

“SE PPKM terbaru ini pada dasarnya hampir sama dengan yang lalu. Cuma restoran saja yang sedikit berubah dari batas pengunjung 25 persen, sekarang 50 persen dari kapasitas,” kata La Ode Muslimin Hibali, di kantornya, Selasa 14 September 2021.

Alasan aturan agak dilonggarkan dalam SE kali ini selain berdasarkan instruksi Mendagri, juga berdasarkan aturan Satgas Covid-19 pusat. Hal itu demi meningkatkan perekonomian di daerah itu.

Kata dia, empat kecamatan di Baubau saat ini berstatus zona oranye yaitu Wolio, Murhum, Kokalukuna, dan Lealea. Kemudian, Betoambari zona kuning serta Bungi dan Sorawolio masuk zona hijau.

“Jadi, daerah kita tergolong zona resiko sedang hingga aman, tidak ada yang zona merah atau resiko tinggi,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Baubau ini.

Kendati aturan sudah lebih longgar, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dengan mencuci tangan atau menyiapkan hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

“Lalu yang punya pesta pernikahan kami ingatkan harus komitmen agar jangan dulu ada sajian prasmanan, cukup nasi kotak saja diberikan kepada tamu undangan. Hal itu demi mencegah penularan virus,” tegasnya. (adm)

Baca Juga :  Wali Kota Baubau Dimakamkan di Samping Ibunya

Laporan : Ady

Facebook Comments