BAUBAU, Rubriksultra.com- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Dr Wahyu, angkat bicara soal pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Baubau periode masa jabatannya tahun 2020. Dia menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK RI nomor 21.B/LHP/XIX.KDR/5/2021 tentang adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar adalah kekeliruan.
“Saat BPK mengatakan kerugian daerah/negara sebesar Rp 1,9 miliar, saya menilai BPK telah keliru dan tidak paham masker. Saya tegaskan bahwa masker KN95 itu adalah jenis masker, bukan spek. Jadi, masker KN95 antara Dinkes dan RSUD Baubau terletak pada kualitas dan spesifikasinya. Nah, disitu terjadi selisih harga. Masa kualitasnya jauh berbeda, harga harus sama?,” ucap Wahyu, kepada awak media, Sabtu 25 September 2021.
Wahyu mengatakan, pada September 2020 pihaknya mengadakan masker KN95 Beixikang Particle Filtering Half Mask dengan harga Rp 1,3 juta per box dengan isi 20 pcs. Sementara pengadaan masker dari RSUD adalah KN95 Protective mask dengan harga Rp 140 ribu per box dengan isi 20 pcs. Rentang harga sekitar 10 kali lipat itu tentu beda kualitas juga beda perusahaan.
Disitulah, menurutnya, BPK tak jeli membandingkan harga sesuai kualitas. Padahal pihaknya telah menilai harga masker kala itu sudah wajar. Hal itu dikuatkan dengan standar harga yang diberikan oleh penyedia-penyedia untuk dibandingkan.
“Sekarang saja boleh dicek, di toko-toko online misalnya, harga KN95 Beixikang Particle Filtering Half Mask masih terpaut sekitar 10 kali lipat harganya dengan KN95 Protective mask. Dimana harga KN95 Beixikang Particle Filtering Half Mask berkisar Rp 500 ribuan per box sedangkan harga KN95 Protective mask Rp 50 ribu per box. Nah, itu perbedaan harga saat Covid-19 sudah landai begini, apalagi harga tahun lalu yang masih mencekam,” tandasnya.
Wahyu menuturkan, 3 Mei 2021 lalu telah dilakukan klarifikasi melalui surat oleh Dinas Kesehatan Kota Baubau. Namun, tak ada jawaban dari BPK.
Alih-alih mendapat tanggapan, BPK malah keluarkan hasil LHP dimana selisih harga tersebut menjadi indikasi kerugian negara.
“Saya ingin protes sebenarnya secara langsung ke BPK bagaimana bisa BPK dalam LHP-nya mengatakan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar sedangkan anggaran pengadaan masker tersebut hanya Rp 900 juta. Namun karena masanya sudah habis. Makanya saya akan lakukan pembelaan di Inspektorat nanti kalau mereka melakukan audit,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua umum Pengurus Besar Nasional Perjuangan Rakyat (PB-NPR) Sultra Julman Hijrah dalam rilisnya menyoal temuan BPK RI tentang pengadaan masker KN95, Handsanitiser, Masker Medis, cairan disinfektan dan sarung tangan oleh Dinas Kesehatan Kota Baubau.
“Kami menduga pengelolaan dana Covid-19 tahun 2020 adalah sesuatu hal yang sengaja diciptakan sebab fakta yang terjadi di Kota Baubau adalah satu dari sejumlah daerah yang diduga terindikasi korupsi dalam pengelolaannya khususnya pengadaan masker. Kami juga meminta BPKP Sultra untuk menghitung nilai kerugian Negara yang ditimbulkan,” kata salah satu penggiat anti korupsi di Sultra ini.
Sementara itu, Inspektur Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali mengatakan, akan membentuk tim audit dalam menentukan ada tidaknya kerugian dalam pengadaan tersebut. (adm)
Laporan : Ady