BAUBAU, Rubriksultra.com– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memeriksa tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pelanggaran rotasi jabatan. Tujuh daerah tersebut diantaranya Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Utara, Muna Barat, Bombana dan Wakatobi.
Diantara tujuh daerah ini, Pemerintah Kota Baubau dan Kabupaten Buton Utara (Butur) diketahui diperiksa KASN di kantor Wali Kota Baubau. Kota Baubau diperiksa Selasa 21 September 2021, sementara Pemkab Butur diperiksa hari ini, Rabu 22 September 2021.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kukuh Heruyanto mengatakan, Pemkot Baubau diperiksa lantaran salah membuat rekomendasi Surat Keputusan (SK) terkait rotasi dan mutasi pejabat periode 2021.
“Pemkot Baubau salah ketika membuat rekomendasi surat keputusan terkait rotasi mutasi itu. Mestinya pemerintah daerah dalam melakukan rotasi dan mutasi pejabat harusnya mendapatkan rekomendasi dari KASN,” katanya.
Kata dia, Pemkot Baubau sudah melakukan klarifikasi. Kesalahan yang dilakukan Pemkot Baubau tidak termasuk dalam kesalahan berat.
“Pemkot Baubau pada dasarnya sudah tertib dalam proses rotasi dan mutasi itu,” katanya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Butur diduga melakukan pelanggaran berat ketika melakukan rotasi, mutasi, demosi bahkan non job sejumlah pejabat baru-baru ini. KASN memeriksa jajaran Pemkab Butur yang diwakili Sekda Butur, Muh.Hardy Muslim, di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 22 September 2021.
Kukuh Heruyanto mengatakan, Pemkab Butur tidak mengantongi rekomendasi dari KASN dalam melakukan rotasi, mutasi, demosi dan non job pejabat. Selain itu, pejabat Butur yang dinon job harus dibuatkan SK individu, bukan SK kolektif.
“Tapi ini masih dugaan karena adanya laporan, tapi jika terbukti nanti, maka direkomendasikan agar dikembalikan jabatannya,” ucap Kukuh.
Kukuh menjelaskan, pemeriksaan kali ini bersifat klarifikasi beberapa hal-hal yang menyangkut mekanisme terkait rotasi, mutasi, demosi, dan non job sejumlah pejabat.
“Karena tanpa rekomendasi. Oleh sebab itu kami luruskan tadi, karena jabatan pejabat yang dilantik akan tidak sah,” jelasnya.
Sekda Butur, Muh.Hardy Muslim mengaku ada sejumlah alasan sehingga dilakukan penyegaran birokrasi. Mulai dari masalah kinerja seperti target PAD tidak tercapai, termasuk rilis anggaran tidak tercapai dan lain sebagainya.
“Sejumlah pejabat yang dinon job itu sebenarnya telah memiliki SK pascanon job. Namun prosesnya tidak secepat yang diinginkan, karena sesungguhnya mereka ini tidak dinon job dalam jabatan, hanya beralih ke jabatan staf. Justru mereka punya tunjangan jabatan,” ucapnya.
Hardy mengakui Pemkab Butur melakukan demosi kepada 100 lebih pejabat. Enam orang diantaranya adalah pejabat eselon II.
“Yang didemosi ini sebagian yang melakukan politik praktis, tetapi kami tidak terlalu kesitu, kita bicara kinerjanya. Saya sudah lakukan upaya persuasif dengan memanggil mereka dan yang namanya di pemerintahan ini ada saat kita di atas dan ada saat kita di bawah,” pungkasnya.
Sementara Kepala BKPSDM Baubau, Abdul Rahman, ketika ditanya wartawan tidak menyampaikan penjelasan terkait masalah tersebut.
Diketahui, pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Pemeriksaan dijadwalkan besok, Kamis 23 September 2021, di pemerintah daerah setempat. (adm)
Laporan: Ady