Usai Pesta Miras, Dua Pemuda di Butur Aniaya Teman Sendiri

Tim Walet Polres Butur saat mengamankan dua pelaku dugaan penganiayaan. (Foto Istimewa)

BURANGA, Rubriksultra.com- Dua pemuda warga Desa Laanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) inisial AF alias LA (20) dan TJ (21) terpaksa berurusan dengan polisi akibat diduga menganiaya teman sendiri inisial JA (21). Ironinya, penganiayaan terjadi saat mereka menenggak minuman keras (Miras) bersama-sama.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, kedua pelaku diringkus Tim Walet Polres Butur di kediaman mereka masing-masing. Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/IX/2021/Sultra/ Res.Buton Utara/Spkt, tanggal 09 September 2021.

- Advertisement -

Iptu Sunarton menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 8 September 2021 sekira pukul 23.30 WITa. Saat itu korban sedang duduk bersama kedua pelaku AF dan TJ sambil mengkonsumsi minuman keras.

“Tidak lama kemudian korban langsung berdiri dan mengambil sepeda motor bersama temannya bernama inisial E. Tiba-tiba AF dan TJ langsung memukul korban hingga terjatuh dari motor dan temannya E langsung melarikan diri,” katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pembekakan pada kepala bagian belakang, luka robek pada hidung bagian atas, dan luka robek pada daun telinga bagian dalam sebelah kanan.

“Pelaku, korban dan saksi saat ini masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Utara. Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 170 ayat (1) KUHP,” tandas Mantan Kapolsek Bonegunu ini. (adm)

Laporan : Sri Yanti Putri

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkab Butur Serahkan Rancangan Awal RPJMD 2021-2026